PALANGKA RAYA – Investasi ilegal yang berhasil diungkap kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga telah memakan ribuan korban. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus investasi bodong tersebut, dengan telah mengamankan dua orang berinisial VS dan BC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan hingga saat ini korban investasi bodong yang telah melapor ke Polda Kalteng sebanyak 95 orang dengan kerugian sebesar Rp 11 miliar.
“Tapi seiring berjalannya penyelidikan, bermunculan korban lainnya sebanyak 239 orang dengan kerugian Rp 25 miliar, sehingga jika ditotal kerugian saat ini mencapai Rp 26 miliar,” katanya, pada saat menggelar press release, di Mapolda Kalteng, Kamis (7/4/2022).
Bahkan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut juga melakukan aksinya hampir di seluruh Indonesia.
Dari hasil penyidikan Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng, untuk di Kalteng hingga saat ini korban ditaksir mencapai 2.000 orang.
Untuk itu pihak kepolisian saat ini terus melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki kedua terduga pelaku.
“Kita akan terus selidiki, semoga bisa kita jerat mereka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, kedua terduga pelaku terlebih dahulu memulai bermain investasi secara mandiri pada tahun 2018.
Kemudian mendirikan PT. Toward Research Business pada tahun 2019 dan menawarkan sebanyak tiga platform investasi kepada korbannya.
Ketiga platform tersebut yakni Treat Doge Profit (TDP), yang menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen kepada korbannya untuk setiap bulannya.
Kemudian untuk Platform Quantum, korban diharuskan membeli coin RVD minimal 100 coin yang kemudian coin tersebut tersambung dengan akun korban di platform tersebut, yang nantinya korban bisa mendapatkan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari selama 180 hari.
Sementara untuk platform Cryptovibe, korban juga diharuskan membeli minimal sebanyak 100 token Cvibe, yang bisa diperjualbelikan di Exchanger Indonesian Crypto Exchange (ICE) dan di Exchanger Binance melalui pancake system.
“Jadi mereka ini modusnya skema piramida, untuk menipu para korbannya,” tuturnya.
Dalam press release kali ini, petugas menunjukkan sejumlah aset yang turut d sita khususnya satu unit mobil dan motor.
Barang bukti sitaan tersebut merupakan bonus yang diberikan kepada member yang telah menyetor sejumlah uang hingga milyaran secara berantai.
Keuntungan dari investasi illegal ini digunakan kedua tersangka untuk membeli coin untuk dibagikan ke member-member lain sebagai iming-iming dan bonus
Karena ulahnya tersebut, VC dan BC akhirnya ditetapkam sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 105 dan Pasal 106, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan dan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. (rdo/cen)
BACA JUGA : Pelaku Investasi Bodong Dijemput dari Jakarta
BACA JUGA : Diiming-imingi Keuntungan 10 Persen, Belasan Orang Tertipu Investasi Bodong