Lima Raperda Mesti Disosialisasikan Secara Menyeluruh ke Masyarakat

DPRD
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina

KASONGAN – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina meminta, dengan tegas untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh baik teknis maupun non teknis kepada masyarakat, terkait lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

Permintaannya ini diungkapkannya dalam pendapat akhir fraksi saat Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan II yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang, baru-baru ini.

“Salah satu dari Raperda yang harus dilakukan sosialisasi tersebut, yakni tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Karena, Raperda ini mengingat, hubungannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

Artinya, lanjut Yudea, sudah seharusnya Pemkab  Katingan mempermudah dalam pengurusannya.

“Jangan sampai Raperda ini nantinya justru memperberat proses perizinannya,” tegas anggota dewan dari Daerah Pemilihan Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini.

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada Pemkab Katingan, dalam hal ini dinas terkait agar bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya baik di lapangan maupun secara administrasi di tempat tugasnya.

“Sehingga, dapat meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Penyang Hinje Simpei ini,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, empat Raperda lainnya yang diajukan pemerintah daerah ke DPRD adalah tentang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan. (ndi)