PURUK CAHU – Sebanyak 187 miliar lebih dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat dikelola Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun anggaran 2022.
Jumlah tersebut merupakan total keseluruhan DAK dikelola oleh pemerintah daerah setempat bersama 113 pemerintah desa yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya DR Drs Hermon MSi mengatakan, dari total DAK TA 2022 ini untuk dana desa total 105.612.663.000 dan yang dikelola oleh Pemda Murung Raya sebesar 82.349.076.168.
“Alokasi DAK ini dilaksanakan pada tujuh bidang, dan lima belas sub bidang di 6 satuan kerja perangkat daerah,” kata Hermon saat menyampaikan sambutan Bupati Murung Raya dalam kegiatan Deseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) dan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura bulan Maret lalu, seperti di lansir dari berita.murungraya.go.id, Selasa (5/4/2022).
Hermon merincikan, enam dinas ini diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 11,9 miliar lebih, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar 499 juta, Dinas Kesehatan 13,2 miliar, Dinas P3APPKB sebesar 1,4 miliar dan DPUPR sebesar 53 miliar dan Distanikan 2,4 miliar.
“Dari kegiatan yang kita gelar ini, dapat menjalin kerjasama dengan pihak DIJb Provinsi Kalteng dan KPPN Buntok untuk mengevaluasi penyaluran dan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ini,” ungkapnya lagi.
Seperti diketahui dan DAK ini bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
“Sehingga dana-dana tersebut dapat terserap dengan maksimal serta memberikan motivasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah (LKPD). Juga koordinasi dan asistensi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan pihak Kementerian Keuangan,” pungkas Hermon. (udi/abe)