Selama Puasa, Jam Kerja Pegawai Disesuaikan

Selama Puasa
Bupati Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah bagi ASN dan PHL di lingkup Pemkab Katingan. Foto: IST

KASONGAN – Memasuki bulan puasa, Bupati Katingan Sakariyas SE menerbitan, Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 800/345/BKPP-2/2022 tertangal 28 Maret 2022 itu, disebutkan bahwa untuk pegawai atau perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama 5 hari kerja, yaitu pada hari senin sampai dengan kamis, masuk kerja Pukul 08.00 WIB. Kemudian istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB dan pulang kerja pada Pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, masuk kerja pada Pukul 08.00 WIB, istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB, dan pulang kerja Pukul 15.30 WIB. Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama enam hari kerja, yaitu pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, masuk kerja Pukul 08.00 WIB, istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB serta pulang kerja pada Pukul 14.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, masuk kerja pada Pukul 08.00 WIB, istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB, dan pulang kerja Pukul 14.00 WIB. “Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah pada tanggal 25 maret 2022,” jelasnya.

Disampaikannya juga, penyesuaian jam kerja bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, Satan Polisi Pamong Praja dan tenaga lainnya yang melayani masyarakat secara langsung, secara luas diatur tersendiri oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan organisasi dalam bentuk instruksi, dan disampaikan ke BKPP Kabupaten Katingan. “Untuk sementara, absensi kehadiran Pegawai ASN dan PHL Kabupaten Katingan dilakukan  secara manual setiap hari kerja, dan ketentuan tersebut di atas berlaku bagi pegawai yang melaksanakan WFH juga WFO, ” jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa pengaturan komposisi atau waktu kerja WFO dan WFH diatur dengan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah, sesuai dan perkembangan  penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Katingan.

“Kecuali bagi pegawai yang bekeja di sektor esensial, seperti tenaga kesehatan, tenaga pemadam kebakaran, tenaga penanggulangan bencana, Satpol PP, dapat menerapkan WFO sebesar 100 persen. Selanjutnya untuk pelaksanaan apel pagi dan apel sore, untuk sementara ditiadakan,” jelasnya Bupati. (ndi)