Timbun 2,6 Ton Lebih Migor Curah, Pemilik Toko PT SEH Dibui

migor curah
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH saat memimpin pers release yang digelar di halaman Mapolres Mura terkait pengungkapan penimbunan migor sebanyak 2,6 ton, Jumat (1/4/2022). Foto:Ist.

PURUK CAHU – Sebanyak 2.678,05 liter atau 2,6 ton lebih minyak goreng (migor) curah dari Toko PT SEH yang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng,berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Murung Raya, Rabu (30/3/2022).

Keberhasilan pihaknya ini di sampaikan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH saat memimpin pers release yang digelar di halaman Mapolres Mura dan turut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri dan Diskopukmperindag Murung Raya, Jumat (1/4/2022).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada akun media sosial, Facebook dengan nama Halimah Rahman Surya Mas yang menawarkan migor kemasan premium dengan label dagang bertuliskan Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas kemasan 1 liter dengan harga Rp 26 ribu.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim bersama jajaran Diskopukmperindag setempat langsung melakukan penggeledahan di toko tersebut dan berhasil menemukan sedikitnya 2,6 ton migor curah yang siap di kemas ulang dengan label dagang toko tersebut,” kata AKBP I Gede Putu Widyana.

Dari hasil penggeledahan tersebut juga berhasil diamankan terduga pelaku sebagai pemilik usaha adalah H (32), bersama barang bukti lainnya seperti kemasan dirigen ukuran 20 liter, 5 liter, 1 liter, dan kemasan botol plastik bekas air mineral ukuran 600 ml, dan botol dan gelas bekas air mineral ukuran 500 hingga 1 liter.

“Dari semua barang bukti yang berhasil kita sita, semua produknya ternyata melanggar bidang perdagangan, bidang perindustrian dan perlindungan konsumen,” ungkapnya lagi.

Dari pemeriksaan awal, pelaku tersebut mengaku membeli migor curah dari salah satu daerah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan harga Rp 17 ribu per liter. Pelaku mengaku sudah berhasil menjual barang ilegalnya ini sebanyak 40 liter dengan harga Rp 22 ribu per liter.

“Adapun modus operandinya, pelaku menimbun migor untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dari temuan ini kami akan kembangkan lebih lanjut, serta akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan bersama dengan pihak terkait,” tambahnya.

“Dan akan menindak tegas oknum oknum pedagang atau lainnya yang berupaya curang dan menimbun kebutuhan pokok di tengah tengah masyarakat,” tegas Kapolres Mura.

Saat ini pelaku sudah diamankan. Sebagai konsekuensi pertanggungjawaban perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (d) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 10 miliar. (udi/cen)