Kompak Jual Sabu, Sepasang Kekasih Ini Juga Kompak Masuk Bui

sepasang kekasih
KS dan DR sepasang kekasih yang diamankan lantaran memiliki narkoba. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Sepasang kekasih berinisial KS (36) dan DR (30) secara kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam melakukan penyelundupan gelap narkotika, keduanya yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar memanfaatkan kemasan makanan ringan untuk penyimpanan sabu.

Apes bagi keduanya, mereka diringkus di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya merupakan kurir sekaligus pengedar sabu,” katanya, Jumat (1/4/2022).

Dari tangan kedua terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan delapan paket sabu dengan berat kotor sebanyak 25,18 gram, yang disimpan di dalam plastik kemasan makanan ringan.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu lembar tisu, empat plastik makanan ringan dan satu buah tas gendong.

“Setelah kita periksa, ternyata mereka menyembunyikan barang bukti sabu di dalam plastik kemasan makanan ringan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku merupakan rekanan dalam mengedarkan sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)