PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali meringkus penjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pelaku ED (32) diamankan di kediamannya di Desa Jangkang Baru, RT003, RW003, Kelurahan Jangka Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Selasa (29/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 114,41 gram.
Kasatresnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah, menuturkan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di wilayah Desa Jangkang Baru sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas menggerebek kediaman terlapor dan berhasil mengamankannya.
“Dari pengeledahan personil kami berhasil menemukan dua paket plastik klip berisikan sabu yang di taruh di bawah meja dapur dan satu paket plastik klip besar terdapat di kamar tidur tepatnya pada sebuah brangkas,” terang Syaifullah.
Dari tiga buah paket plastik klip tersebut, petugas memastikan bahwa isinya ialah sabu-sabu dengan berat kotor 114,41 Gram.
Selain sabu, polisi juga turut menemukan dua buah timbangan digital, sbuah pipet kaca, satu perangkat alat isap sabu-sabu, satu buah tas warna cokelat, sebuah sendok takar, kompor kecil, satu unit HP dan tunai Rp 800 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami kenalan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rdo/cen)