Saat Ramadan, Satpol PP Kota Palangka Raya Akan Awasi THM

THM
Kegiatan patroli pengawasan THM oleh Satgas Covid-19, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Satpol PP Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di bulan Ramadan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Cantik-julukan Kota Palangka Raya.

Pengawasan tersebut akan dilakukan terhadap sejumlah THM di Kota Palangka Raya mengingat di bulan Ramadan operasional tempat seperti itu akan dibatasi bahkan tak segan akan ditutup.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas), Berry Pasti, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.

“Kita sambil menunggu SE dari pak wali kota yang disiapkan terkait pengaturan jam operasional tempat usaha termasuk THM, kafe dan lain-lain,” kata Berry

Dengan demikian, kegiatan pengawasan selama bulan Ramadan bisa ditafsir akan berfokus pada operasional THM. Mengingat Kota Palangka Raya masih ditetapkan status PPKM Level 3 agar para pelaku usaha dan masyarakat tetap selalu mematuhi protokol kesehatan.

Mengenai kepastian kelonggaran jam operasional THM. Pemerintah masih belum bisa memastikan regulasi yang mengikat sejumlah THM maupun kafe.

“Yang pastinya ketika SE itu dikeluarkan, kita bersama instansi teknis terkait akan melakukan pengawasan dan patroli,” pungkasnya. (rdo/cen)