PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP MSi meminta, perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura untuk dapat mempersiapkan dan memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari besar Umat Islam tahun 2022.
“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR), karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan ini, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja atau buruh yang bersangkutan,” papar Doni lagi.
Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2022 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Maka setidaknya pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan. Juga dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal,” pungkasnya. (udi/abe)