LAMANDAU – Polres Lamandau berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengepul Sarang Burung Walet (SBW)di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
Peristiwa nahas yang menimpa pasangan suami istri pemilik usaha pengepul SBW ini terjadi pada satu bulan lalu tepatnya tanggal 25 Februari 2022 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, menyampaikan pihaknya telah mengungkap kasus tersebut.
Satreskrim telah mengamankan enam pelaku dengan inisial PD (26 ), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), WTP (28) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Keseluruhan pelaku pencurian sarang walet berjumlah 10 orang. Berhasil kita amankan enam orang,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta.
Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksinya para pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang.
Bahkan, pelaku mengikat dan menutup mulut kedua pasutri dengan kain kemudian menggasak sarang walet sekitar 60 Kg dengan nilai Rp. 550 juta dan uang tunai sebesar Rp 180 juta serta satu unit mobil milik korban.
Dari tangan tersangka curas disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 9.850.000, satu HP Merk Nokia Warna Hitan dan 1 unit Mobil Avansa.
Lebih lanjut, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei di lokasi sasaran. Kesepuluh pelaku lantas menggunakan dua mobil dari Kabupaten Kotawaringin Timur, menuju Kabupaten Lamandau.
Setelah sampai target. Mereka langsung melancarkan perampokan sarang burung walet dan uang tunai di rumah korban.
Selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Sementara masih ada empat pelaku dalam pengejaran kami. Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya di Polres Kobar,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rdo/cen)