Dewan Katingan Terima Kunjungan Kerja DPRD Pulang Pisau

Dewan Katingan
Tampak Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Eterly saat menerima rombongan DPRD Pulpis yang dipimpin Ketua Bapemperda Edvin Mandala, Rabu (23/3/2022). Foto: IST

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang tergabung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (23/3/2022).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pulpis, Edvin Mandala. Rombongan DPRD Pulpis ini disambut hangat pihak DPRD Katingan, termasuk Ketua Bapemperda Katingan, Eterly. Selanjutnya, mereka melakukan pertemuan di ruang rapat DPRD Katingan.

Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Eterly menyatakan, bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan anggota Bapemperda DPRD Pulpis yang melakukan kunjungan kerja ke Katingan ini.

“Jadi, mereka akan merevisi Perda mereka Nomor 16 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa,” katanya.

Karena ada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, sehingga Perda harus direvisi atau menyesuaikan.

“Jadi mereka ini ingin belajar, namun kebetulan kita di sini masih belum. Sebab kita masih menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, masih belum direvisi,” jelas Eterly.

Diungkapkannya, bahwa dalam pertemuan itu kedua belah pihak masih sama-sama belum selesai revisi. Namun Pulpis sudah masuk dalam tahap Bapemperda, sedangkan Katingan masih belum.

“Mudah-mudahan kita bisa segera melaksanakannya, karena ini wajib harus direvisi semua menyesuaikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020,” katanya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Pulpis, Edvin Mandala menjelaskan, jika kunjungan pihaknya ke DPRD Kabupaten Katingan adalah dalam rangka menindaklanjuti agenda dewan berkaitan dengan studi komparasi Perda tentang pemilihan pelantikan kepala desa.

“Perda terkait itu di Pemkab Pulpis dianggap sudah tidak relevan yakni tahun 2015. Sebab Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, itu ada hal-hal yang mengatur tentang tugas dan fungsi serta masa kerja kepala desa. Jadi perlu penyesuaian-penyesuaian,” ucapnya.

Berkaitan dengan kunjungan kerja di Katingan ini, menurut Edvin pihaknya juga ingin mempelajari sejauh mana perda yang ada di Kabupaten Katingan.

“Apakah sudah direvisi, apakah sudah menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru terkait dengan peraturan pemerintah ataupun Permendagri,” imbuhnya. (ndi)