PALANGKA RAYA – Jaringan peredaran sabu-sabu di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil dicegah jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Petugas berhasil mengamankan 4 tersangka dimana tiga orang berperan sebagai kurir berinisial WN (33), DR (29) dan RW (28) dan penerima barang AY (41).
Mereka diamankan di depan Hotel Wella, Jalan Tjilik Riwut,Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi sebanyak 300 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi mereka ini mau melakukan transaksi. Kemudian kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskannya, modus yang dilakukan terduga pelaku yakni, dengan menyimpan sabu-sabu di dalam box mobil yang digunakannya. Bahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, transaksi ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Jadi mereka ini sebelumnya juga pernah mengirimkan sabu-sabu sebanyak 2 kali. Memang setiap mengirim sabu-sabu ini selalu dengan jumlah 300 gram,” ucapnya.
Disisi lain, Kabid Pemberantasan, Kombes Pil Agustyanto, menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kalteng terus dilakukan.
Berdasarkan hasil pengembangan, tiga orang kurir tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial DN. Sementara setelah dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) barang akan diterima serta diedarakn oleh AY dan jaringannya yang ada di Sampit
Sejauh ini, dalam jaringan tersebut petugas masih memburu DN (pemilik barang) dan seseorang berinisial I (penerima barang) yang saat ini keduanya dalam pengerjaan.
“Untuk ketiga kurir tersebut, mengaku diupah sebesar Rp. 10 juta untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kota Sampit,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ko Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (rdo/cen)