Tiga Komplotan Pembobol Rumah Diringkus, Dua Didor

pembobol rumah
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan pada saat mengintrogasi komplotan pembobol rumah saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (18/03/2022). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Komplotan pembobol rumah di beberapa lokasi di Kota Palangka Raya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Para pelaku berinisial A (34), R (40) dan S (29) berhasil dibekuk di tiga tempat berbeda, pada Kamis (17/3/2022) malam.

ketiganya ditangkap setelah beraksi di dua lokasi, yakni di Jalan Mahir Mahar VI dan Jalan Tjilik Riwut Km 7,8 Pondok Sari Mekar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (8/3/2022).

Dua pelaku berinisial A dan R harus merasakan perihnya timah panas usai mencoba melarikan diri ketika penangkapan.

“Dua pelaku tersebut kami berikan tindakan terukur karena berupaya lari dan melawan saat diamankan,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan.

Dijelaskan Ronny, aksi para komplotan ini bermula pada Selasa (8/3/2022) lalu sekitar pukul 03.45 WIB, ketiganya beraksi membobol rumah di Jalan Tjilik Riwut km 7,8, Pondok Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dilokasi itu, para penjahat ini masuk melalui pintu belakang rumah korban, yang dibuka melalui jendela.

“Jadi yang mengeksekusi itu terduga pelaku A dan R. Sedangkan terduga pelaku S, berperan sebagai mengawasi keadaan sekitar,” katanya, pada saat melakukan press release, Jum’at (18/3/2022).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, terduga pelaku mengambil dua unit handphone, satu unit laptop, tas berisi surat penting serta anting emas korban.

Kemudian, pada Rabu (16/3/2022) lalu sekitar pukul 2.30 WIB. Ketiga terduga pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Mahir Mahar VI Blok A, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Jadi mereka ini modusnya sama, mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” ucapnya.

Dalam melakukan aksi untuk kedua kalinya, terduga pelaku berhasil mengambil dua unit handphone milik korban.

Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, untuk terduga pelaku A merupakan seorang residivis dengan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Ketiganya berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Sejauh ini baru dua TKP dan barang bukti yang berhasil kita amankan ada beberapa handphone dan beberapa barang bukti lagi yang lain, masih dalam proses pencarian karena sudah dijual oleh mereka (terduga pelaku, red),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (rdo/cen)