Pelayanan Perizinan Semakin Mudah, Cepat dan Tepat Melalui OSS

Pelayanan Perizinan
Pihak DPMPTSP Kabupaten Katingan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Usaha Online Menggunakan Sistem OSS, di Aula Kecamatan Katingan Kuala, baru-baru ini. Foto: Diskominfo Katingan

KASONGAN – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Usaha Online Menggunakan Sistem OSS, di Aula Kecamatan Katingan Kuala, baru-baru ini. Kegiatan tersebut, diikuti oleh para pelaku usaha UKM di Kecamatan Katingan Kuala.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan Karya Darma dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Perizinan, Romeos Kalvari menyebutkan, bahwa OSS RBA atau yang lebih dikenal dengan OSS berbasis risiko merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dimana, usaha dikelompokan berdasarkan risiko dan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha yang akan diperoleh pelaku usaha.

“Tujuan dari hadirnya perizinan berusaha berbasis risiko ini, untuk dapat mempermudah dalam mengatur usaha melalui penerapan pelaksanaan penertiban perizinan. Sehingga, usaha dapat lebih tertib dan juga kegiatan pengawasan lebih struktur. Bahkan, sudah terintegrasi dengan semua izin usaha,” ujar Romeos.

Di mengharapkan, agar kegiatan dapat menjadi sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam rangka melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan berkembangnya perizinan berbasis online ini, juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas SDM dan kedepan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat.

“Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” jelas Romeos.

Sebelumnya Camat Katingan Kuala, Hariadi Utomo menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini. Mengingat, di Kecamatan Katingan Kuala banyak sekali pelaku usaha yang perlu mendapatkan pengetahuan mengenai perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan, tata cara pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Saya berharap, semua peserta dan selaku pelaku usaha di wilayah Kecamatan Katingan Kuala dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Cermati setiap arahan yang disampaikan oleh narasumber serta jangan ragu untuk bertanya,” pesan Camat Katingan Kuala.

Mengingat, tambah Hariadi, materi yang akan disampaikan akan membantu bapak dan ibu semua dalam hal melengkapi usahanya dengan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. “Termasuk, bagaimana melakukan pembayaran pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Kegiatan yang berlangsung selama 1 hari, menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Katingan, Patrisia dan Kantor Satpol PP Kabupaten Katingan, Jaida. Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan  pelayanan pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha secara online melalui website oss.go.id. (ndi)