Berusaha Kabur, Dua Budak Sabu Berhasil Diciduk

budak sabu
Anggota PPRC Polda Kalteng mengemankan sakah satu pria yang kedapatan memiliki sabu-sabu di Jalan Riau, Kota Palangka Raya. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Polda Kalteng kembali mengamankan dua budak sabu-sabu dari Kompleks Ponton, Kota Palangka Raya, Rabu (16/3/2022) dini hari lalu.

Kedua pria tersebut yakni, berinisial RC (22) dan AH (41). Diamankan oleh petugas Ditsamapta Polda Kalteng dalam waktu yang hampir bersamaan di kawasan Jalan Riau, Kota Palangka Raya.

Penangkapan itu dipimpin oleh Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro, anggota dengan sigap melakukan penggeledahan badan melihat gelagat pria yang mencurigakan.

“Satu pria berusaha kabur. Sementara pria berikutnya berupaya menyerobot hadangan kami. Saat kami lakukan pengecekan keduanya kedapatan memiliki satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber Ipda Lukas.

Dua orang pria tersebut akhirnya digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Disisi lain, Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan dua budak sabu-sabu tersebut.

Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan kepada RC dan AH serta berhasil  menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu dari keduanya.

“Untuk tersangka RC diamankan petugas pada pukul 01.00 WIB dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, sedangkan tersangka AH diamankan pada pukul 01.15 WIB bersama barang bukit berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram,” terang Kompol Asep.

Kedua tersangka itu pun segera digiring petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka RC dan AH beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Asep.

Kedua tersangka itu pun terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rdo/cen)