KASONGAN – Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) di Kabupaten Katingan sudah bisa dicairkan pada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Selama dua bulan proses pencairan terhambat, lantaran menunggu pemenuhan regulasi salah satunya Peraturan Bupati.
Menyusul tercukupi semua syarat teknis tersebut, maka semua SOPD diperkenankan untuk mengurus proses pembayaran.
Ternyata di Kalimantan Tengah hanya dua Kabupaten yang TPP-ASN memenuhi syarat dan bisa pencairan, yakni Gunung Mas dan Katingan. Untuk seluruh Indonesia, hanya ada 84 Kabupaten yang telah memenuhi administrasi dan teknis tersebut.
Menurut Bupati Katingan Sakariyas, SE awal munculnya TPP-ASN tersebut ketika ia bersama Kepala BKPP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengobrol di sebuah Kedai Kopi.
Sakariyas yang juga mantan Kepala Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, mengaku merasa prihatin dengan tingginya pinjaman ASN pada bank pemerintah.
“Ketika awal bulan, gaji ASN kita tersisa sedikit dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup selama satu bulan kedepannya. Dampaknya, ada ASN yang menjadi malas bekerja dan itu tentunya sangat merugikan Pemerintah Daerah,” jelas Sakariyas kepada sejumlah wartawan, saat pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Aula BKPP Katingan, Selasa (15/3/2022).
Akhirnya, keprihatinan tersebut disampaikannya kepada dinas terkait dan terealisasi dengan nama Tunjangan Kinerja (Tukin) pada Tahun 2019.
Selanjutnya, Tukin berubah nama menjadi TPP. “Jadi, TPP ini merupakan kebijakan Kepala Daerah dan bisa berubah-ubah. Terkait itu, saya sudah terbitkan surat edaran larangan bagi ASN menggadaikan TPP ke bank,” beber Bupati.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos membenarkan jika TPP-ASN sudah bisa dicairkan. Menurut dia, cepat atau lambatnya dana tersebut cair tergantung SOPD masing-masing.
“Kita bersyukur, Katingan dan Gunung Mas adalah dua Kabupaten yang memenuhi persyaratan pencairan TPP di Kalimantan Tengah. Sedangkan kabupaten lain belum bisa melakukan pencairan, karena terkait peraturan yang wajib terpenuhi,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Pransang juga menyampaikan bahwa untuk gaji Honorer atau tenaga harian lepas (THL) lingkup Pemkab Katingan juga sudah bisa dicairkan. Saat ini, sudah berproses pada Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Katingan.
“Katingan termasuk 84 Kabupaten se-Indonesia yang pertama kali sudah bisa mencairkan TPP. Untuk itu saya berharap semua ASN lebih termotivasi meningkatkan kinerja,” pungkasnya. (ndi)