Persoalan Lahan Pemukiman Transmigrasi Mesti Segera Diselesaikan

Persoalan Lahan
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi (tengah jaket merah) mengikuti cek lapangan terkait lahan food estate perumahan transmigrasi di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

KUALA KAPUAS – Persoalan lahan food estate untuk permukiman transmigrasi di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, antara Dinas Transmigrasi Kapuas dengan pemilik lahan masih tahap mediasi.

Adanya persoalan ini mendapatkan perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Bendi. “Kita mengawal untuk penyelesaian lahan warga tersebut, agar tidak berlarut-larut,” ucap Bendi.

Bahkan Politisi asli Dadahup ini, mengakui dirinya saat reses dimanfaatkan untuk ikut turun ke lapangan bersama Camat Dadahup beserta Tripika juga warga dalam pengecekan lahan dan menyaksikan langsung proses mediasinya antara pemilik lahan dengan dinas terkait, agar ada penyelesaian.

“Saya mengecek kebenaran klaim lahan warga Dadahup, terkait Penempatan transmigrasi Dadahup. Karena saya merasa sebagai wakil dari mereka, maka saya ikut prihatin, dengan masalah yang mereka hadapi,” tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kapuas ini.

Legislator Partai Gerindra ini meminta pemerintah dalam hal ini, Dinas Transmigrasi (Distrans) Kapuas, kecamatan dan desa, agar berupaya menyelesaikan kekisruhan yang terjadi, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dirinya sebagai tokoh dan mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup.

“Dari hasil pengecekan banyak di dapat bahan, sebagai dasar Distrans Kapuas untuk memberikan keputusan dari kekisruhan dimaksud,” jelasnya.

Bendi menambahkan, selanjutnya Rabu (16/3/2022) akan ada pertemuan di kantor Kecamatan Dadahup akan disampaikan keputusan pemerintah melalui Distrans Kapuas terkait calon-calon yang berhak mengikuti Transmigrasi Dadahup. “Berdasarkan hasil tes pelatihan dan penyerahan lahan sebagai syarat utamanya,” pungkasnya. (ung/abe)