PALANGKA RAYA – Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 2.059 kilogram sabu-sabu, Rabu (16/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak dua kilogram sabu-sabu atau tepatnya 2.059,71 gram yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari – Februari 2022 dari tiga wilayah di Kalteng.
“Dua kilogram lebih sabu tersebut berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap serta 11 terduga pelaku dan penyelidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat,” katanya, pada saat menggelar pemusnahan sabu-sabu.
Menurut hasil pengungkapan tersebut, terdata di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48,39 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, dan Kabupaten Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577,95 gram,” terang jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Nanang mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H, menambahkan dalam press release kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba bulan januari 2022, dengan tersangka S.
“Dari hasil tersebut, setidaknya aparat berhasil mengamankan, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan nopol KH 1125 FG beserta STNK dan BPKB, satu lembar kuitansi pembelian mobil, dan uang tunai Rp.63.000.000,00, serta ATM dan buku tabungan BRI atas nama S,” urainya.
Pada kasus tersebut, Lanjut Nono menegaskan para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (rdo/cen)