Dua Raperda Pengajuan Lima Fraksi Pendukung DPRD Sepakat Dibahas

Dua Raperda Pengajuan
Anggota DPRD Gumas Pebrianto saat menyampaikan pandangan umum fraksinya di rapat paripurna ke-II kantor dewan setempat, Senin (14/3/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-2 masa sidang II, tahun 2022 penyampaian pandangan umum dari fraksi PDIP, Golkar Demokrat, Nasdem Hanura dan Gerakan Karya Bersatu (GKB), sebagai pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itu dalam rangka menjawab pidato pengantar Bupati Gumas, yang mengajukan dua buah Raperda.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Jubirnya, selaku Anggota DPRD Gumas Pebrianto mengatakan, raperda yang diajukan tersebut, seperti tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

“Dengan demikian kami fraksi PDIP Gumas berpendapat, bahwa Raperda itu dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang ditetapkan,” ucap Pebrianto, Senin (14/3/2022).

Selanjutnya, Anggota DPRD Gumas Yuniwa selaku jubir dari Fraksi Golkar, mengatakan pihaknya sepakat untuk menerima, bahwa dua buah raperda tersebut untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga mengedepankan musyawarah. Begitu juga halnya fraksi Demokrat melalui Jubirnya Neni Yuliani.

“Atas dasar pertimbangan serta diskusi kami fraksi Demokrat DPRD Gumas, sepakat dan setuju atas Raperda yang diajukan itu, untuk dibahas bersama dua pihak sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.

Sama halnya Fraksi GKB melalui Jubirnya Anggota DPRD Gumas Sahriah menjelaskan, setelah pihaknya mencermati dan memahami arti dari maksud dan tujuan dari isi pidato pengantar bupati, terkait materi dua buah raperda tersebut. Maka pihaknya dapat menerima, setuju dan mendukung atas raperda yang diajukan itu.

Sama halnya Anggota DPRD Gumas Evandi dari Fraksi Nasdem Hanura pihaknya mengapresiasi dan mendukung terhadap dua buah raperda yang diajukan tersebut. Hanya, lanjut dia, apabila dua Raperda tersebut disahkan menjadi Perda agar bisa benar-benar diterapkan.

“Kami apresiasi dan setuju untuk dibahas dua raperda itu, karena itu kami ingatkan jika dua Raperda itu disahkan agar benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Gumas ini,” pungkasnya. (nya/abe)