Polisi Masih Selidiki Kasus Pembunuhan Pria Bertato Ikan

kasus
Petugas saat mengevakuasi jasad korban untuk dievakuasi ke rumah sakit, Kamis (10/3/2022). Foto:Ardo.

PALANGKA RAYA – Kasus pembunuhan yang menimpa pemilik kios Vape Store Joe Jalan Murjani hingga saat ini belum menemui titik terang.

Polisi masih berupaya mengejar pelaku yang diduga sengaja membunuh M. Sarwani (45) pria yang memiliki tato ikan di tangannya ini dan membuangnya di Jalan Bukit Pinang I, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (10/3/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Jenazah korban ditemukan telah membusuk dengan posisi kepala dan kaki yang dibungkus menggunakan karung goni.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, menyebutkan pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Namun yang pasti, dalam peristiwa ini diduga kuat telah terjadi penganiayaan berat yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok.

“Karena dari hasil visum ditemukan sejumlah luka sayat dan tusukan dari senjata tajam (Sajam) dan juga benda tumpul,” katanya, Jumat (11/3/2022) siang.

Lanjutnya, korban mengalami dua luka tusukan yang berada dibagian leher. Pada bagian tangan kirinya juga terlihat luka seperti menangkis serangan dari lawannya serta tengkorak kepala bagian depan dan belakang mengalami benturan benda tumpul.

Kepolisian sempat mencurigai adanya proyektil peluru yang menyasar badan korban. Pasalnya, dari hasil visum ditemukan ada lubang, namun saat dilakukan otopsi ternyata bukan

“Jadi lukanya itu hanya karena sajam dan benda tumpul,” sebutnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini Satreskrim Polresta Palangka Raya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang saat itu terakhir kali berkomunikasi korban.

“Kami menduga pelaku pembunuhan ini bisa saja lebih dari satu orang. Kasus ini masih kami dalami dengan alat bukti dari hasil otopsi dan akan dicocokan dengan hasil olah TKP di lapangan,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Pria Bertato Ikan Dibunuh, Ditemukan Luka Sayatan dan Benturan Benda Tumpul