Pak Cenut dan Koyo Dibui Gegara Nyuri Buah Sawit

pak cenut dan koyo
Dua tersangka A alias Pak Cenut dan K alias Koyo, diamankan Anggota Polsek Dusun Tengah dalam kasus pencurian buah sawit milik PT BKI. Foto: Ist.

TAMIANG LAYANG – Dua orang pelaku pencurian buah sawit berhasil diamankan. Mereka adalah A alias Pak Cenut dan K alias Koyo, pada Senin (7/3/2022).

Kedua pelaku tersebut diamankan oleh pihak keamanan perusahaan PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Afdeling 3 Desa Lebo, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, membanarkan bahwa pihak keamanan perusahaan telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit.

“Pelaku yang berhasil diamankan pihak keamanan perusahaan langsung diserah ke Kantor Polsek Dusun Tengah,” ucap Supriyadi, Jumat (11/3/2022) dari Tamiang Layang.

Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materi Rp 10 juta rupiah. Selain itu, lanjut Supriyadi, dari tangan pelaku diamankan sebagai barang bukti yaitu, tiga buah karung berisikan buah sawit, dan 1 unit sepeda motor revo nomor polisi (nopol) KH 4774.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang Pencurian,” pungkasnya.(ell/cen)