PULANG PISAU – Tingkat kepatuhan pelaporan masyarakat, terkait angka kematian warga di Kabupaten Pulang Pisau masih pasif dan rendah, sehingga berdampak pada data kependudukan.
“Kita tidak menampik, bahwa tingkat pelaporan masyarakat adanya salah satu anggotanya yang meninggal dunia masih rendah. Namun kita juga tidak bisa memaksanya,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo, Kamis (10/3/2022).
Hal itu, kata Subagijo, tentunya akan berdampak pada data kependudukan di Kabupaten Pulang Pisau.
Subagijo juga menjelaskan, biasanya pada saat menjelang Pemilu, KPU akan melakukan coklit ke rumah-rumah warga untuk melakukan pendataan secara manual. Hasilnya, kata Subagijo, akan disampaikan ke Dukcapil, sehingga bisa dilakukan pemutahiran data.
“Dari hasil coklit KPU itu, nanti data kita update pemutahiran data sehingga mendapat data terbaru,” ucapnya.
Subagijo juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang ada salah satu anggota keluarga meninggal dunia untuk dapat berperan aktif melaporkan kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat atau bisa datang langsung ke kantor Dukcapil Pulang Pisau sehingga dapat dilakukan perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga atau KK.
“Kita mengimbau, kepada masyarakat, jika ada salah satu anggota keluarga pindah domisili apa meninggal dunia segera memperbaharui data kartu keluarga (KK), dengan datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas,” imbuhnya. (ung/abe)