Memanas, Warga Hentikan Paksa Aktivitas PT NAL, Truk Pemanen Dicegat saat Angkut TBS

PT NAL
Truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit milik PT NAL menumpahkan muatannya di pinggir jalan, dikarenakan dicegat warga. Foto: Adzzikra El Varsha.

NANGA BULIK – Konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nirmala Agro Lestari (NAL) semakin memanas. Akibatnya, aktivitas di lahan sengketa dihentikan paksa oleh warga setempat, Rabu (9/3/2022).

Salah satu warga, Heryansah mengungkapkan, selama ini perusahaan di bawah Bendera PT Astra Agro Lestari (AAL) itu menggarap lahan milik orangtuanya. Dasar itulah yang membuat dia dan sejumlah warga nekat menghentikan aktivitas di lokasi sengketa.

“Ini lahan keluarga kami. Dulu katanya mau diganti rugi dan dijanjikan kavling kebun sawit. Nyatanya sampai sekarang tidak terealisasi,” ucap Heryansah.

Satu diantara sejumlah warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang melakukan protes.

Penghentian paksa itu, terang dia, dilakukan warga karena selama ini pertemuan antara warga dan pihak perusahaan tidak pernah menemukan titik temu. Sementara pihak perusahaan terus melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

“Waktu mau buka lahan, mereka (Pihak PT NAL) janjinya manis,” cetusnya.

Bahkan, tambah Heryansah, mereka yang seharusnya tidak berhak memperoleh ganti rugi dan kavling kebun malah memperolehnya, sementara warga yang berhak diperlakukan sebaliknya.

“Sudah berkali-kali saya ajukan berkas. Tetapi tidak pernah digubris. Parahnya, mereka yang bukan orang sini dan tidak berhak mendapatkannya,” bebernya.

Karena merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan, Heryansah dan sejumlah warga bersikukuh untuk menghentikan aktivitas perusahaan.

“Jika mau dipenjara atau mau diapakan, terserahlah. Akan kami hadapi,” tegas dia.

Terpisah, tim pendamping warga dari Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC), Sarlianes Rial, mengaku belum sempat meninjau lokasi. Namun, dari informasi yang diperoleh, warga yang melakukan penghentian paksa aktivitas perusahaan perkebunan sawit tersebut akan tetap bertahan.

“Mereka mengaku sudah siap dengan segala konsekuensinya,” ucap Sarlianes.

Pihaknya, lanjut dia, akan terus mengawal kasus sengketa antara warga sekitar perkebunan PT NAL tersebut. Bahkan, pihaknya tidak segan bakal berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.

“Jika warga ditangkap, kami akan lapor ke Kapolri,” ucapnya mengaskan.

Menanggapi situasi tersebut, pihak Humas PT NAL Hidayatusya’ban, menjelaskan jika pihak perusahaan sudah memenuhi kewajibannya.

“Sebelum menggarap lahan, perusahaan sudah memberikan ganti rugi kepada warga,” ujar Dayat.

Selain itu, imbuh dia, apa yang dijanjikan pihak perusahaan juga sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, membangunkan kebun KKPA (Koperasi Kredit Primer Anggota) di 6 (enam) desa sekitar.

“Kebun yang kami bangun untuk warga itu luasnya 1663 Hektare. Semuanya sudah kami serahkan melalui Pemkab Lamandau,” katanya.

Pihak perusahaan, kata Dayat, tidak tahu menahu terkait siapa saja yang memperoleh lahan tersebut. Lantaran, CPP (Calon Petani Peserta) sepenuhnya ditentukan oleh pemkab berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Meski demikian kami berkeyakinan jika semua warga sudah memperoleh hak-nya. Jika masih ada warga yang belum memperoleh atau keberatan, silahkan menempuh jalur hukum,” tukasnya.(adz/cen)