KUALA KAPUAS – Sungguh nekat apa yang dilakukan pemuda berinisial J (32) warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas ini. Ia diduga telah penganiayaan terhadap salah satu anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (5/3/2022).
Akibat ulah pelaku, korban menderita luka. Pelaku akhirnya dibekuk Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas di Handil Rambai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas berasil mengamankan seorang pria berinisial J. Pelaku penganiayaan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku J diringkus bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor KH 6559 JF. Kristanto sapaan akrab Kasatreskrim Polres Kapuas, menjelaskan kejadian penganiayaan pada Sabtu (5/3/2022), dimana korban yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, pulang dari membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, kata Kristanto, pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vario dengan nomor polisi KH 6559 JF menendang bagian sebelah kanan motor korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis, ” ucapnya.
Dari hasil kerja sama Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas, pelaku J berhasil ditemukan dan diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya pelaku saat kejadian.
“Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan atas motif penganiayaan yang dilakukannya. Pelaku terancam Pidana Pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (ung/cen)