Dalam Tugas Pelayanan ASN Wajib Terapkan Budaya Kerja BerAKHLAK

Dalam Tugas
Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA saat berkesempatan mengikuti kegiatan pertemuan alumni IPDN di Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. Foto Dok Yudhi

PURUK CAHU – Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat wajib menerapkan budaya kerja berAKHLAK.

Sekretaris Daerah DR Drs Hermon MSi menjelaskan, budaya kerja tersebut merupakan terobosan dari Kementerian Dalam Negeri RI dan telah dimulai sejak Februari 2022 lalu.

“BerAKHLAK merupakan akronim dari budaya kerja yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Merupakan transformasi budaya kerja di era 4.0,” ucap Hermon saat ditemui di Kantor Bupati Mura, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, budaya kerja ini mulai diterapkan oleh ASN di Murung Raya, mengingat di era internet yang selalu terkoneksi ini, sangat relevan dengan budaya kerja yang satu ini.

“Dengan budaya kerja ini tentu kinerja ASN akan optimal dalam menjalankan tugas dan pelayanannya sehari hari,” ujarnya.

Pihaknya juga secar berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait penerapan budaya kerja ini, guna menciptakan pelayanan dan kerja ASN yang maksimal menuju Mura Emas 2030. “Kita akan terus evaluasi terkait kinerja ASN kita,” pungkasnya. (udi/abe)