Bupati Lantik 113 PNS dan Serahkan SK Pengangkatan bagi 5 PPPK

Bupati Lantik
Bupati Sakariyas SE saat mengambilan sumpah/janji pengangkatan menjadi PNS dan PPPK, di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (4/3/2022).Foto: Diskominfo Katingan

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menyerahkan keputusan pengangkatan menjadi PNS serta surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (4/3/2022).

Menurut Bupati, tahun ini ada 113 orang CPNS yang diangkat menjadi PNS dan lima orang PPPK.Dia menuturkan, bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah/janji tersebut bukan hanya sekedar formalitas saja.

Namun, hal itu merupakan komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan sebagai PNS dan PPPK untuk menyematkan kode etik yang harus ditetapkan.

“Mereka memiliki kewajiban yang harus dipegang, dengan menjalankan tugas sebagai PNS serta PPPK dengan berlandaskan pada pancasila dan peraturan perundang-undangan serta memiliki jiwa Korps PNS. Selaku pejabat pembinaan pegawai, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sakariyas.

Khusus pada mereka yang baru saja diangkat menjadi PNS, Bupati mengingatkan bahwa dengan dihapusnya status dari CPNS bukan berarti lepas dari penilaian dan evaluasi.

“Justru, penilaian dan evaluasi terhadap seluruh PNS lingkup Pemkab Katingan dilakukan selama yang bersangkutan memegang tanggung jawab menjadi PNS dan PPPK,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Katingan agar tetap disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, mesti berpedoman pada peraturan dan ketentuan serta kode etik pegawai yang berlaku.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, maka saya minta kepada seluruh PNS untuk mematuhi aturan tersebut. Tujuannya, agar terhindar dari permasalahan hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin PNS. Walaupun dalam keadaan dan situasi pandemi saat ini, tentu bukan menjadi alasan bagi pegawai untuk tidak mentaati aturan,” pungkasnya. (ndi)