NANGA BULIK – Wakil Ketua DPRD Lamandau, Budi Rahmat, mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Astra Agro Lestari (AAL) yakni, PT Nirmala Agro Lestari (NAL) menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat sekitar.
“Semestinya masuknya investor mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya,” ucap Budi Rahmat. Minggu (6/3/2022).
Bentuk tanggung jawab yang diminta, jelas dia, adalah terkait lahan milik warga yang selama ini digarap oleh PT NAL. Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan menyerahkan lahan yang digarap di luar hak guna usaha (HGU) milik PT NAL.
“Mereka (PT NAL) pernah melakukan pelepasan lahan di luar HGU, tetapi diserahkan kepada siapa tidak jelas,” ucap Budi Rahmat.
Selain itu, lanjut dia, perampasan lahan yang dilakukan oleh PT NAL tidak manusiawi.
“Mereka membabat tanaman padi warga yang sudah menguning saat tengah malam, ini kan tidak manusiawi,” sebutnya.
Selama ini Budi Rahmat sering mendapat pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut, diantaranya perwakilan warga Desa Nanga Bulik, Desa Bunut, Desa Sungai Mentawa, Desa Beruta dan sejumlah desa di sekitar lahan garapan PT NAL.
Terpisah, tim pendamping warga dari Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC), Sarlianes Riel, menambahkan, jika dilihat berdasarkan peta perusahaan, pihaknya mengklaim bahwa PT NAL telah menggarap lahan di luar HGU sekitar 3.000 hektare lebih.
Pihaknya mengaku pernah memperolah informasi terkait pelepasan lahan PT NAL yang digarap di luar HGU. Namun hingga kini warga setempat sama sekali belum memperoleh haknya.
“Semestinya pelepasan lahan itu diserahkan ke setiap desa, bukan kelompok tani yang tidak jelas siapa anggotanya,” ujar dia saat dihubungi melalui ponselnya.
Beberapa waktu lalu, terang dia, perwakilan warga telah menggelar pertemuan dan sepakat mendatangi pemerintah setempat untuk dilakukan mediasi antara pihak warga dengan pihak perusahaan.
Sementara, Humas PT NAL Hidayatusya’ban, mengaku sudah mengetahui pertemuan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu informasi/surat undangan dari Pemkab Lamandau.
“Siang bang, kami masih menunggu informasi dari pemda bang,” jawab Hidayat.
Sebelumnya, PT NAL sudah menyerahkan pelepasan lahan yang digarap diluar HGU kepada pihak Kelompok Tani Batanggui Lestari yang diketuai oleh H Rere sejak 2018 lalu. Penyerahan lahan tersebut sesuai Instruksi Bupati Lamandau melalui SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/427/VI/HUK/2017 Tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan Kelompok Tani Batanggui Lestari.(adz/cen)