KUALA KAPUAS – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (19) di Desa Palingkau Asri (SP 2), RT. 05, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (5/3/2022).
Pemuda tersebut diduga telah melakukan pencurian 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah handphone, uang tunai Rp. 400 ribu, cas handphone dan power bank di rumah M Masruri, Desa Palingkau Asri (SP-2),RT 03, Kecamatan Kapuas Murung, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah SH MM, membernarkan pihaknya mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian diwilayahnya, seorang pemuda SF.
Rabiyatul menjelaskan, pencurian itu diketahui Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban saat itu pulang dari kerja dan mendapati grendel atau gembok pintu rumahnya sudah rusak dan kunci tambahan yang terbuat dari kayu yang diikat menggunakan tali juga dalam keadaan rusak. Korban juga mendapati barang-barang yang ada di dalam rumah sudah berserakan.
“Setelah itu, korban merasa curiga lalu mengontrol barang-barang di dalam rumah dan ternyata barang berupa tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 2 buah hilang serta barang-barang lain dan juga uang tunai,sehingga korban menderita kerugian materiil sebanyak Rp. 2,2 juta,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, kata Rabiyatul, korban bersama mertua dan adiknya melalukan pengintaian, dan akhirnya mengetahui identitas pencuri tersebut. Lantas langsung melapor kepada Polsek Kapuas Murung.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.(ung/cen)