Nyuri Uang dan Motor, Pria Asal Gunung Mas Ini Dibekuk Polisi

uang dan motor
AW, pria yang diduga pelaku tindak pidana pemcurian uang dan sepeda motor di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Foto: Ist.

KUALA KAPUAS– Diduga melalukan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp. 10 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Revo KH 2378 NJ milik AS (35), pria berinisial AW (32) warga Desa Tanjung Katirak, RT 06, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diamankan Unit Reskrim Polsek Kapuas Tengah, Rabu (2/3/2022).

Peristiwa ini terjadi di salah satu pondok lokasi kerja di Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, 26 Februari 2022 lalu. Ddimana pelaku AW diduga mengambil uang Rp. 10 juta milik korban AS yang disimpan di tas selempang di pondok kerjanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga membawa lari sepeda motor Honda Revo yang di parkir disamping pondok kerjanya.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah SH.MM, saat dikonfirmasi Minggu (6/3/2022), membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana pencurian di wilayahnya dengan terduga pelaku AW.

“Didalam pondok korban yang berada di lokasi kerjanya di Desa Tapen, diduga pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 10 juta yang disimpan dalam tas salempang korban,” ucap Rahmad.

Tidak hanya itu, kata Rahmad, pelaku juga diduga telah mengambil 1 unit sepeda motor milik korban yang disimpan di samping pondok korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah.

“Setelah melalui olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pada hari Rabu (2/3/2022) pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dapat kita amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,”tandasnya. (ung/cen)