Angkut Kayu Bodong, Sopir Truk Dibekuk

sopir truk
Satu unit dump truk bersama kayu tanpa dokumen telah diamankan.Foto:Ist.
NANGA BULIK – Seorang sopir truk berinisial ASS (33), dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lamandau ketika membawa sejumlah kayu diduga hasil pembalakan liar (illegal logging).
“Kegiatan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat adanya dump truk yang sedang memuat kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan, Km 25, di sekitar gerbang PT SMG,” terang Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo. Jumat(4/3/2022).
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Arif, anggota Polres Lamandau langsung bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.
Setibanya di Km 25 gerbang PT SMG, ungkap Kapolres, pihaknya menemukan ada dua orang (sopir dan kenek truk) sedang berhenti dipinggir jalan menggunakan tengah mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat.
“Kami langsung interogasi kedua orang tersebut. Ternyata mereka tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” beber Arif.
Disebutkan Kapolres, semestinya mereka mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Karena kayu yang diangkut tersebut diduga hasil pembalakan liar, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres setempat.
“Pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truk sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” sebutnya.
Karena perbuatannya tersebut, tambah Arif,  tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 37 UU RI 11/2020 tentang Cipta Kerja.(adz/cen)