PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria yang sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (01/03/2022).
Pria tersebut diamankan petugas lantaran diduga membawa atau menyimpan narkotika. Penangkapan dilakukan petugas tepat di depan Jalan Flamboyan Bawah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menyebutkan pria yang diamankan tersebut yakni SA (46), warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
“Pelaku kami amankan saat melintas di Jalan Ahmad Yani. Dari hasil penggeledahan kami mendapati 4 paket plastik klip yang diduga narkotika,” kata Asep, Rabu (02/03/2022).
Kasatresnarkoba menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan empat paket barang bukti dengan berat total 1,91 gram.
“Narkotika jenis sabu-sabu ini kita dapati di sebuah kemasan makanan ringan yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil keterangan terduga pelaku barang haram itu akan dibawa ke Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rdo/cen)