NANGA BULIK – Menekan penyebaran Covid-19, Polres Lamandau, menggelar Operasi Yustisi di sejumlah pertokoan dan pusat kegiatan masyarakat, di wilayah Kota Nanga Bulik.
Kepala tim Unit Kecil Lengkap (UKL) IV, Iptu Dandi Herwanto menjelaskan Operasi Yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
“Sasarannya, pertokoan di sepanjang Jalan Batu Batunggui dan pusat kegiatan masyarakat,” terang Dandi.
Sepanjang pantauan, lanjut Dandi, pedagang, pembeli dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dengan benar saat melakukan aktifitas di luar rumah.
“Selain personel Polres Lamandau, kita melakukan Operasi Yustisi bersama instansi terkait,” bebernya.
Pihaknya, tambah Dandi, mengimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
“Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati masyarakat patuh prokes di tempat-tempat umum,” pungkas Dandi.(adz/cen)