Dewan Katingan Dorong Penindakan Tegas Kendaraan ODOL

Dewan Katingan
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, M. Fahrudin mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas kendaraan ODOL. Foto: IST

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, M. Fahrudin mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang beroperasi di ruas Jalan Kabupaten Katingan. Hal ini perlu dilakukan, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Hendaknya tidak ada lagi ODOL melewati jalan yang dipadati oleh masyarakat. Pasalnya tak menutup kemungkinan, keberadaan truk bertonase besar melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pihak kepolisian bisa memberikan sanksi misalnya tilang dan lainnya,” tutur Fahrudin, baru-baru ini.

Dia menyarankan, agar aparat penegak hukum untuk membuat terobosan terkait hal itu. Sebab jika hanya sanksi ringan, pemilik ODOL kemungkinan akan melakukan pelanggaran kembali.

“Kalau perlu, petugas juga harus membuat posko yang siap 24 jam untuk memantau kendaraan ODOL yang akan melintas,” imbuh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Terkait pemanggilan perusahaan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemberi izin untuk duduk bersama membahas masalah itu dengan Pemerintah Kabupaten Katingan, Fahrudin mengaku sangat mendukung.

“Apalagi informasi yang disampaikan Bupati Katingan saat rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, dia tidak mengetahui jika ada izin untuk dua perusahaan kayu di Kabupaten Katingan,” imbuhnya.

Dia juga meminta, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan bersama stakeholder terkait, agar melakukan penertiban kendaraan ODOL secepatnya sehingga jangan ada lagi jalan-jalan yang rusak parah akibatnya.

Terlebih, APBD yang dikucurkan untuk pembangunan maupun peningkatan jalan tersebut tidak sedikit.

“Tahun 2021 saja untuk merehab jalan, dananya sekitar Rp27 Miliar dan tahun ini kabarnya akan dikucurkan lagi Rp17 Miliar dari APBD. Itu sangat merugikan Pemerintah Daerah dan masyarakat, akibat ulah kendaraan ODOL yang diduga menjadi penyebab utama ursaknya jalan yang telah diperbaiki tersebut,” pungkasnya. (ndi)