PALANGKA RAYA – Seorang kakek berinisial PN (61) warga salah satu desa di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, diamankan Personel Satreskrim Polres Lamandau, Sabtu (26/2/2022).
PN dibekuk aparat kepolisian atas laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, membenarkan adanya laporan tindak pidana. Pihaknya kata dia, telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersangka tersebut dilakukan mulai pada bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Wayan menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video,” jelas Kasatreskrim.
Rekaman video sendiri diambil oleh korban secara diam-diam menggunakan handphone, pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (rdo/cen).