TAMIANG LAYANG – Jajaran unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian, BI, Jumat (25/2/2022).
Informasi yang diperoleh awak media ini, kronologi kejadian berawal dari korban pada Rabu tanggal 9 Februari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor bernama Misriani ke rumah dan mau mengambil HP Vivo Y20s yang diletakkan di atas TV dekat jendela rumah yang beralamatkan di Jalan Barombot, RT 36, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Ketika hendak mengambil HP, ternyata bahwa barang miliknya telah hilang dan sudah dilakukan pencarian.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, mengatakan setelah menerima laporan korban, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bartim dan Tim Jatanras Polda Kalteng, dan selanjutnya melaksanakan penyelidikan.
“Pada hari Jumat pada tanggal 25 Februari 2022, tim melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Ditegaskannya, dari hasil interogasi tersangka setelah dilakukan pengembangan dan ditemukan TKP yang lain diwaktu yg hampir bersamaan, sehingga selanjutnya diminta kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Pelaku dibidik dengan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHPidana,”tukasnya. (ell/cen)