Pemerintah Kabupaten Katingan Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD

Pemerintah Kabupaten Katingan
Sekda Katingan Pransang, S.Sos saat membacakan sambutan Bupati Sakariyas SE terkait persetujuan penetapan Lima Raperda menjadi Perda, Senin (21/2/2022). Foto: IST

KASONGAN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan melaksanakan Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun sidang 2022, Senin (21/2/2022) di ruang rapat paripurna setempat. Salah satu agendanya, penandatanganan keputusan DPRD Katingan terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Katinganb. Sementara dari pihak eksekutif, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, S.Sos. Ada pula sejumlah perwakilan OPD yang hadir secara langsung dan mengikuti secara virtual.

Bupati Sakariyas SE dalam pidato tertulisnya dibacakan oleh Sekda menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Katingan sebagai mitra pemerintah daerah, yang telah melaksanakan rapat kerja gabungan komisi DPRD Katingan membahas 10 buah.

“Sebelumnya, 10 buah Raperda tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-II, beberapa waktu lalu,” katanya.

Pihak dewan kemudian, menyepakati lima buah Raperda. Yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Kedua, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 14 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tentang retribusi jasa usaha. Selanjutnya yang keempat, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu. Kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Semula ada 10 buah Raperda yang akan dibahas. Namun berdasarkan saran pendapat dan masukan secara bersama-sama dalam rapat kerja gabungan komisi, sehingga hanya ada lima buah Raperda yang disepakati dan akan dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Katingan,” jelas Pransang.

Lebih jauh disampaikannya juga, sebagai tindak lanjut disepakatinya kelima buah Raperda tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi, sesuai dengan amanat peraturan Perundang-Undangan.

“Ini dimaksudkan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. Nantinya, akan disampaikan kembali oleh Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk hasil fasilitasi evaluasi,” ujarnya. (ndi/abe)