DLH Pulpis Mulai Susun Dokumen RPPEG 2020 – 2049

DLH Pulpis
Sekretaris Bappedalitbang Hendri Arroyo didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Veronica Lenny Puspasari, saat memimpin Rapat Penyusunan Dokumen RPPEG di aula DLH setempat, Rabu (23/2/2022). Foto: Bangun

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tahun 2020-2049.

Rapat yang dilaksanakan di Aula kantor DLH setempat, Rabu (23/2) itu dihadiri Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Hendry Arroyo, Sekretaris BPBD Rudi Purwadi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Veronica Lenny Puspasari, dinas terkait dan dari NJO.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Ir. H. Juman melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Veronica Lenny Puspasari, mengatakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.

RPPEG kata Vero sapaan akrabnya, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut.

Selain itu, RPPEG juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya, ” ucap Vero, Kamis (24/2).

Vero menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, yakni tahun 2020 hingga 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020- 2049.

Dia juga menjelaskan, bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Kenapa Dokumen ini sangat penting?, karena kata Vero, latar belakang  Kabupaten Pulang Pisau memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 60 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat kabupaten pulang pisau serta di Pulang Pisau memiliki 3 Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) dengan total luasan 906.998.37 Ha.

Vero menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dinas terkait, yakni BPBD, Bappedalitbang, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan DPMD, DPUPR yang difasilitasi Kemitraan atau Partnership sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk pengumpulan data penyusunan, kisi-kisi, draft awal untuk RPPEG Kabupaten Pulang Pisau.

“Pada hari ini, Rabu (23/2/2022) kita melaksanakan pertemuan untuk penyampaian Kisi-kisi Draft Awal RPPEG Kabupaten Pulang Pisau kepada dinas terkait. Harapan ke depan, Dokumen RPPEG ini dapat segera tersusun dengan melibatkan tenaga ahli dan Akademisi yang membidangi, Kabupaten Pulang Pisau memiliki dokumen untuk tahun 30 tahun ke depan, yakni tahun 2020 hingga 2047 mendatang,” pungkasnya. (ung/abe)