PALANGKA RAYA – Pelarian Hadi Sugiarto kini telah berakhir. Terpidana kasus Korupsi Bandar Udara Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara tahun 2014 tersebut ditangkap Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
“Benar, buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalteng telah ditangkap oleh Tim Tabur gabungan Kejagung dan Kejati,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Selasa (22/2/2022).
Dalam siaran pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan terpidana Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, terpidana segera dibawa menuju Kalteng.
Hadi Sugiarto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014. Hadi berperan kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Pada kenyataannya, di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, khususnya segi kualitas (quality), sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.577.113.586,74. Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto telah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hakim juga telah menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard.(jun/cen)