PNS dan CPNS Wajib Vaksinasi Dosis 3, Syarat Pembayaran TPP

PNS dan CPNS
Bupati Katingan Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran perihal tambahan persyaratan terkait penyaluran pembayaran TPP bagi PNS dan CPNS Tahun 2022. FOTO: IST

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus mendorong semua Kepala Operasional Perangkat Daerah (OPD), semua lembaga/instansi vertikal, semua Kepala Bank se-Kabupaten Katingan dan semua lembaga non pemerintah/swasta untuk melakukan pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19. Yakni dalam bentuk vaksinasi massal, baik itu dosis kesatu, dosis kedua dan dosis ketiga atau Booster.

Sedangkan Syarat untuk dosis ketiga atau Booster, adalah enam bulan setelah menerima vaksin dosis kedua. Hal tersebut dilakukan, dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas SE dalam Surat Edaran Nomor: 951/188/BPKAD-3/II/2022, tertanggal 4 Februari 2022, perihal tambahan persyaratan penyaluran Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2022.

Disampaikannya, pula dalam surat tersebut, bahwa PNS dan CPNS merupakan pelaku utama dan motor penggerak sebagai pelayan kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Katingan.

“Maka dalam rangka permintaan  Pembayaran TPP Pegawai Aparatur Negara di semua OPD Pemkab Katingan Tahun Anggaran 2022, diwajibkan melampirkan bukti vaksinasi dosis ketiga atau booster atau bukti vaksinasi dosis kedua. Bukti Vaksinasi dosis kedua tersebut digunakan, apabila masa waktu dosis ketiga belum terpenuhi,” jelasnya.

Dikatakannya juga, untuk pengecualian terhadap syarat tersebut bagi PNS maupun CPNS tidak dapat divaksin, karena terkendala kesehatan. Namun, harus dibuktikan dengan surat ketersangan kesehatan dari dokter.

“Demikian hal ini saya sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (ndi/abe)