Kenalan di Medsos, Remaja Putri Enam Kali Disetubuhi di Pondok

pondok
Pelaku persetubuhan anak bawah umur.

PALANGKA RAYA – Seorang remaja putri inisial ST (14) menjadi korban persetubuhan. Mengenal pelaku inisial FR (20), korban berakhir dengan disetubuhi di sebuah pondok.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan. Untuk pelaku sendiri kini sudah berhasil diamankan.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” jelasnya, Jumat (18/2/2022).

Diungkapkannya, berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial (medsos) Instagram. Pelaku mengirim pesan ke korban untuk berkenalan dan meminta nomor handphone korban.

Selanjutnya,komunikasi keduanya berlanjut melalui whatsapp dan berencana untuk saling bertemu. Pertemuan keduanya ialah di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya.

Saat bertemu, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk berkeliling. Akhirnya, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah pondok milik temannya di Kompleks Perumahan Bumi Palangka II, tepatnya di Jalan Antang Darahen, Tjilik Riwut, Km 7, Kota Palangka Raya.

“Di pondok itulah korban disetubuhi oleh pelaku” ungkap Ronny.

Pertemuan antara pelaku dan korban sendiri terjadi sebanyak lima kali dan korban disetubuhi sebanyak enam kali. Persetubuhan juga terjadi di tempat yang sama.

“Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatanya tersebut ke siapapun” ungkapnya.

Pelaku sendiri diamankan pada Rabu (16/2/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya atas persetubuhan terhadap korban.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan menjalani proses lebih lanjut” pungkasnya. (bud/cen)