Oknum Kades Benangin II Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Perusahaan

Desa Benangin II
Gedung Serbaguna Desa Benangin II, Kecamatan Teweh, Barito Utara. Foto:Ist.

MUARA TEWEH – Oknum kepala desa (Kades) Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, dilaporkan warganya usai diduga menyelewengkan dana sumbangan perusahaan.

SA, oknum kades di Desa Benangin II itu diduga menyelewengkan dana hibah kurang lebih sekitar Rp. 120 Juta dari PT. Bharinto Ekatama.

Wancino, mewakili warga setempat melaporkan dugaan Tipidkor tersebut ke pihak berwajib.

Dijelaskannya, warga merasa tak tahu menahu mengenai dana dumbangan dari perusahaaan yang dihibahkan kepada SA untuk pembangunan Desa Benangin II.

“Kami baru menerima informasi bahwa PT. Bharinto Ekatama melakukan sejumlah transaksi kepada yang bersangkutan dengan nominal puluhan juta secara bertahap,” kata Wancino.

Lanjutnya, pihaknya sudah mengumpulkan bukti kwitansi pembayaran dan transfer bank dari tahun 2020 hingga awal tahun 2021 yang bersumber dari dana perusahaan ke SA.

“Warga Desa Benangin II merasa oknum kades tidak transparan dalam penggunaan dana hibah dari perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Dengan tegas, masyarakat Desa Banangin II menuntut dugaan penyelewengan dana bantuan ini. Bahkan, warga menyeret kadesnya tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Kejati Kalteng pada tanggal 14 Februari 2022.

Sementara menurut keterangan SA, uang yang dihibahkan perusahaan tersebut sudah dimanfaatkan betul-betul. Salah satunya digunakan untuk menbangun gedung serbaguna.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret SA juga sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rdo/cen)