Fantastis! Warga di Murung Raya Tuntut PT Borneo Prima Rp 9 Miliar

PT borneo prima
Noto (Tidak pakai baju) bersama Pengurus DAD Kabupaten Mura saat berada di lokasi lahan milik Noto. Foto: Ist.

PURUK CAHU – Sejak tahun 2019, Noto (54) warga Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta kompensasi ganti untung dari pihak PT Borneo Prima (BP) salah satu perusahan tambang batu bara yang berinvestasi di wilayah kecamatan tersebut.

Pasalnya, lahan miliknya yang berukuran kurang lebih 4 hektar tersebut digarap oleh pihak perusahan tanpa izin.

Olehnya, hampir satu minggu yang lalu, pihaknya menggelar aksi di lokasi lahan miliknya dengan menuntut ganti untung sebesar Rp 9 miliar terhadap perusahaan milik WNA berkewarganegaraan India ini.

“Sebelum kami tuntut, awalnya kami hanya minta sewa saja dan minta diberi pekerjaan di perusahan mereka, tapi tidak pernah direspon,” kata Noto saat diwawancarai wartawan di Puruk Cahu, Kamis (17/2/2022).

Atas hal inilah, pihaknya kembali menuntut perusahan tersebut dengan angka yang sangat fantastis. Menurutnya, saat ini pihak manajemen PT Borneo Prima telah menyerahkan proses mediasi permasalahan antara pihaknya dengan DAD Kabupaten Murung Raya.

“Ya, pihak DAD yang memediasi permasalahan ini, kemarin kita sudah lakukan pertemuan dengan DAD di Puruk Cahu,” ungkap pria berambut panjang ini lagi.

Noto berharap, pihak DAD dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami berharap DAD jangan malah mempersulit lagi urusan ini dengan waktu yang lama, dan dasar kami menuntut dengan jumlah yang cukup fantastis ini, karena kami menghitung kerugian kami atas tanam tumbuh yang sudah dirusak dan rumah sederhana dari kulit kayu yang kami miliki di atas tanah tersebut yang juga turut dirusak,” pungkasnya. (udi/cen)