KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas, mulai mengenalkan dan menerapkan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), bagi para pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Aplikasi SIMDA ini mulai kita kenalkan kepada para pegawai kita tujuannya untuk menginput pajak daerah yang ada. Terkecuali untuk PBB dan BPHTB tidak masuk di SIMDA, karena itu sudah ada sistemnya tersendiri,” ucap Kepala Bapenda Gumas Edison mewakili Bupati Jaya S Monong, Selasa (15/2/2022).
Kemudian, kata dia, untuk mata perpajakan ada berjumlah delapan misalnya pajak perhotelan hingga rumah makan itu dipungut. Lalu, pajak yang tidak dipungut itu seperti untuk parkir. Jadi dari data based dan dari segi pelaporan semuanya ada di aplikasi tersebut.
“Lalu kalau kami diminta oleh BPK atau pun kepala daerah kami bisa langsung membuka aplikasi SIMDA. Karena itu semua sudah masuk di sistem yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubid Pengolahan Data dan Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Gumas Dicky Sommers menjelaskan, pihaknya mulai memperkenalkan aplikasi itu ke pegawai yang berwenang untuk mempelajari sistem yang ada.
Setelah itu, akan ada sistem E-STPD yang mana bagi yang wajib melaporkan pajak mereka langsung ke sistem yang sudah ada.
“Jadi masyarakat nantinya tidak perlu ke kantor bisa saja melaporkannya langsung melalui E-STPD. Karena ada dua cara misalnya ada yang ingin cepat yakni melalui sistem online dan kedua ada yang office atau datang ke kantor, maka dari itu tidak ada lagi alasan tidak taat bayar pajak,” tandas Diky. (nya/abe)