PULANG PISAU – Seorang pria paruh baya alias kakek-kakek warga Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), MJ (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir. “Pria setengah abad” ini diduga telah melalukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia tahun, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulpis, Daspin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MJ, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Daspin menjelaskan, kronologi kejadian berawal Sabtu (12/2/2022) sekira jam 04.30 WIB. Dimana pelaku sepulang dari salat subuh di masjid, kemudian menemui anak korban lalu berkata “AYO KITA KEWARUNG” dan korban sudah mengerti maksud pelaku untuk melakukan persetubuhan. Pasalnya, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu atau Rp. 50 ribu.
“Lalu pelaku membawa korban ke warung milik anaknya, kemudian melakukan persetubuhan di dalam warung tersebut,” jelas Daspin.
Pada saat pelaku sedang melakukan persetubuhan, kata Daspin, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras, lalu pelaku terkejut dan memasang celana dalam serta celana panjangnya. Lantas pelaku membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.
“Kemudian pelaku dibawa ke rumah ketua RT, lalu datang ibu korban dan menanyakan kepada pelaku bahwa selama ini telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pulpis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” jelasnya.
Modus pelaku ini yang tak lain adalah tetangga korban itu yakni, dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan diiming-iming uang saku, sehingga korban mau melakukan persetubuhan.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana tentang Persetubuhan di Bawah Umur,” pungkasnya.(ung/cen)