Sudah Empat Kali Bolak Balik Penjara, Pria Ini Kembali Dibui

empat kali
H, terduga pelaku pencurian sepeda kayuh. Foto: Ist.

KUALA KAPUAS – Diduga melalukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda kayuh merk pasific, H (39) yang juga seorang residivis empat kali ini dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup Polsek Selat, Jumat (4/2/2022).

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda kayuh  di warung makan jalan Trans Kalimantan, No. 07, RT. 01, Kelurahan Selat utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (8/1/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pencurian sepeda kayuh ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang. Kristanto menjelaskan, kronologis kejadian terjadi Kamis tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Ddimana korban bernama Soleha (37) pada saat ke warung mau mematikan lampu, korban melihat sepeda kayuh yang sebelumnya disimpan di warung tersebut sudah tidak ada ditempatnya.

“Selanjutnya korban memanggil anaknya untuk menanyakan keberadaan sepeda tersebut, namun anaknya juga tidak tahu, sehingga korban memberitahukan hal tersebut ke suaminya,” jelas Kristanto.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta. Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani periksaan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (ung/cen)