Gerebek Rumah Mamah Muda, Polisi Temukan Barang Haram

mamah muda
RHL, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Kedapatan memiliki sabu-sabu, seorang mamah muda alias IRT ditangkap petugas (Satresnarkoba) Polres Barito Utara di Jalan Pararawen, RT 35A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (9/02/2022) malam.

Saat menggeledah rumahnya tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan serbuk putih diduga sabu-sabu  seberat 4,70 gram.

Dimana sabu-sabu itu disembunyikan pelaku yang berinisial RHL (30) dari dalam dompet berwarna merah muda.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengamankan seorang ibu rumah tangga di rumahnya.

Penggerebekan di rumahnya berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Tadi malam sedang dilakukan penggerebekan di rumahnya, dan menemukan 4 paket Narkotika jenis sabu di belakang lemari sepatu,” kata AKP Slameto.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 4 paket sabu-sabu berat 4,70 gram, 1 buah HP warna biru muda, 1 buah dompet kecil warna pink, 3 buah plastik, serta 1 buah alat hisap sabu-sabu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (rdo/cen)