PALANGKA RAYA – Untuk mencegah sekaligu mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan vaksinasi boster, Rabu (9/2/2022).
Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata mengatakan pihaknya melakukan antisipasi mulai dari memperketat protokol kesehatan, tracing, sterilisasi lingkungan dan melakukan vaksin dosis satu sampai tiga.
“Kita melakukan tracing, lakukan sterilisasi lingkungan, kemudian ruang-ruangan kami sterilisasikan, protokol kesehatan kami perketat, artinya seperti masker harus lapis dua,” ucapnya.
Paskatu mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengadakan vaksin boster, untuk meningkatkan kekebalan imunitas dan juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan protokol Kesehatan.
“Saya mengharapkan langkah- langkah itu dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di pengadilan negeri palangka raya semakin kondusif sehingga orang tidak merasa takut untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Ia mengimbau , walaupun sudah mengikuti vaksinasi masyarakat jangan sampai lengah dan mengendorkan prokes, hal tersebut harus terus dijalankan untuk melindungi diri dan orang lain di sekitar.
“Masyarakat diharapkan tetap membudayakan pola hidup sehat dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19,” imbuhnya. (jun/cen)