Melarikan Anak Gadis di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

anak gadis di bawah umur
Melarikan Anak Gadis di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS – Diduga membawakabur anak gadis di bawah umur, A (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian.Ia pun diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup Unit Resmob Polres Barito Kuala, di RT 05, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (9/2/2022), sekira jam 00.30 WITA.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK.M.Si melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmean, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinsial A yang diduga membawa kabur seorang gadis yang masih di bawah umur.

Kristanto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB, korban meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah mengerjakan tugas sekolah.

Kemudian korban diantar oleh kakeknya. Namun, hingga malam hari korban tidak kunjung pulang ke rumah. Kemudian, orang tua korban minta kepada A dan D untuk mencari ke rumah teman, tempat mengerjakan tugas sekolah.

Tetapi tidak melihat korban ada di rumah temannya tersebut. Namun, setelah orang tua korban mendatangi rumah temannya itu, mendapat informasi bahwa korban telah dibawa seseorang laki-laki  ke Banjarmasin.

“Karena tidak kunjung ditemukan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya

Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 322 KUHPidana tentang tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur,” pungkasnya.(ung/cen)