PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswa berinisial PR (21) harus merasakan dinginnya ruang tahanan usai mencuri barang elektronik milik sanak saudaranya sendiri.
Mahasiswa UPR ini diamankan oleh petugas gabungan dari Resmob Polsek Pahandut, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya.
Warga asal Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini diamankan di seputaran wilayah Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Rabu (26/1/2022) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati melalui Kanitreskim Iptu Yonika Winner mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah barak yang terletak di Jalan Menteng XXII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada awalnya setelah mengerjakan tugas bersama temannya, korban meletakan laptop di atas meja. Korban pun pergi keluar rumah. Sayangnya barang-barang seperti laptop dan kamera sudah tak ada di tempat sebelumnya.
“Korban berupaya mencari namun tidak menemukanya, yang mana letak kamera tidak jauh dari meja laptop dan ternyata Laptop yang diletakan korban di atas meja pun juga tidak ada,” jelas Yonika.
Lanjutnya, adapun barang yang dicuri yakni Laptop merek Asus warna abu-abu dan kamera merek Canon warna hitam tipe 550D dengan kerugian materil (Kermat) mencapai Rp.15 juta atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pahandut untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku ini masih saudara korban. Saat itu ia bermaksud untuk jalan-jalan ke rumah itu. Ternyata malah mencuri laptop sama kamera,” katanya saat dikonfirmasi awal media, Rabu (9/2/2022).
PR saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pahandut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut untuk dikembangkan lebih lanjut. (rdo/cen)