Kendaraan Over Load dan Over Dimension Bakal Ditindak

odol
Kasat Lantas Iptu Lenina Olin, S.Tr.K saat memimpin Rapat Koordinasi dengan pihak Bagian Perhubunngan membahas pelaksanaan penindakan terhadap Odol, Rabu (09/02/2022) pagi.FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN

KASONGAN – Pihak Satlantas Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan Over Load dan Over Dimension (Odol) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, Rabu (09/02/2022) pagi.

Selain itu, petugas juga membahas terkait pelanggaran kasat mata sebagai antisipasi penyebab terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Lantas Iptu Lenina Olin, S.Tr.K., mengatakan digelarnya Rakor tersebut untuk meningkatkan sinergistas antara pemangku kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Katingan.

“Dalam rapat itu disepakati bersama Bagian Perhubungan Kabupaten Katingan melalui Kasi LLAJ Agustri Suryadinata, SP, bahwa akan dilaksanakan penindakan terhadap kendaraan odol di wilayah hukum Polres Katingan,” ujar Kasat Lantas.

Menurut dia, rencana penertiban dan penindakannya akan menggunakan sarana prasarana berupa timbangan portable yang dimiliki pihak Kantor Penguji Kendaraan Bermotor milik Bidang Perhubungan Kabupaten Katingan.

Pihak Satlantas saat ini tengah mensosialisasikan tentang larangan Odol, melalui media sosial maupun media online dan nantinya akan ada penindakan kepada pelanggar berupa tilang. Dimana pelanggaran terhadap over dimensi diatur pada Pasal 227 dan over loading Pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Sosialisasi terkait larangan odol penting dilaksanakan guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas dan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas di wilayah Hukum Polres Katingan,” tutur Oline. (ndi/cen)